KUBU RAYA. SP - Setelah sempat melarikan diri selama kurang lebih empat bulan, seorang pria berinisial SG (45) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian pelaku yang selama ini menjadi buronan setelah dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan SG sempat buron selama 4 bulan dan berhasil diamankan pada hari Jumat, 17 Juli 2026, di kawasan Tanjung Hulu.
"Langkah pelarian SG resmi terhenti setelah tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat [menangkapnya] di kawasan Tanjung Hulu," ujar Ade, Senin (20/7)
Ade mengungkapkan SG nekat melakukan aksi bejatnya karena dorongan hasrat yang tidak tersalurkan lantaran sudah lama bercerai dengan sang istri.
"Ia memanfaatkan relasi kuasa sebagai paman untuk menjerat korban, mulai dari bujuk rayu hingga intimidasi. Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi," kata Ade.
"Setiap melakukan hubungan badan, pelaku yang merupakan paman korban mengintimidasi korban agar tidak menceritakannya kepada orang tuanya dan orang lain," lanjut Ade.
Ade mengatakan saat dilakukan penyelidikan oleh polisi, SG membantah dan mengaku tidak pernah mengancam. Namun demikian, polisi memastikan memiliki bukti kuat terkait adanya unsur paksaan.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri karena melihat unggahan status media sosial ibu korban.
"Karena unggahan itu viral, pelaku kemudian melarikan diri karena panik melihat status ibu korban di media sosial," lanjut Ade.
Saat ini, SG telah dijebloskan ke sel tahanan dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat status korban yang masih di bawah umur serta adanya unsur pengancaman.
"Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk membongkar seluruh motif dan modus operandi yang digunakannya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan korban," pungkas Ade. (mar)